Tenaga Kependidikan (Tendik)
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan kebijakan);
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas Aturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tautan kebijakan);
- Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (tautan kebijakan).
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil (tautan kebijakan);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bagian J Mengenai Pedoman dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan (tautan kebijakan);
