Tenaga Kependidikan (Tendik)

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (tautan kebijakan);
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas Aturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (tautan kebijakan);
  3. Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (tautan kebijakan).
  4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 46801/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil (tautan kebijakan);
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  6. Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  7. Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bagian J Mengenai Pedoman dan Prosedur Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tenaga Kependidikan (tautan kebijakan);