Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS.
- Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB II Pasal 2 Ayat 1 dan 2 mengenai Fungsi dan Wewenang Senat Fakultas di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dekan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan rektor universitas Siliwangi nomor 3 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian wakil dekan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dosen Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penggunaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi tentang Kearsipan di Lingkungan Universitas Siliwangi pada BAB V mengenai Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Pasal 8 (tautan kebijakan);
- SK Rektor Universitas Siliwangi Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengangkatan Dosen dengan Tugas Tambahan di Lingkungan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
- Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 204/UN58/P/2022 tentang Penetapan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Tahun 2022 (tautan kebijakan);
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tahun 2020 pada Poin (A) mengenai Pedoman dan Prosedur pelayanan tata pamong serta pada Poin (H) mengenai Pedoman dan Prosedur Pelayanan Dosen (tautan kebijakan).
