Prasarana dan Sarana Pendidikan
Kebijakan yang menjadi dasar dalam mengelola dan memanfaatkan prasarana dan sarana pendidikan di FKIP Universitas Siliwangi, adalah: Keputusan Rektor Nomor 2542/UN58/OT/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Universitas Siliwangi Bagian SOP Biro Umum dan Keuangan Sub- Bagian SOP Kerumahtanggaan dan BMN Nomor 0019/SOP.BUK/Ver.1/2018 SOP mengenai Inventarisasi Sarana dan Prasarana, Permintaan Barang, Peminjaman Kendaraan Dinas, Peminjaman Gedung, Perbaikan/Pemeliharaan BMN, Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara, Penyimpanan dan Pendistribusian Barang, Pelaksanaan Rapat Dinas (tautan kebijakan);
