Penjaminan Mutu

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penjaminan mutu di PT dan/atau di UPPS.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi BAB III mengenai Penjaminan Mutu Bagian Kesatu tentang Sistem Penjaminan Mutu Pasal 51 Ayat (2) dan Pasal 52 ayat (1) (tautan kebijakan);
  2. Permenristekdikti Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi pada BAB XII mengenai Sistem Penjaminan Mutu Pasal 99 Ayat (1) (tautan kebijakan);
  3. Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi pada BAB II mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Pasal 6 Ayat (1) Butir (2) (tautan kebijakan);
  5. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan BAB II tentang Mekanisme Penjaminan Mutu pendidikan Tinggi pada pasal 3 mengenai Sistem Penjaminan Mutu yang Terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal; Pasal 4 mengenai Pengelolaan/ Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal; Pasal 5 dan 6 mengenai Siklus Kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksterna(tautan kebijakan);
  6. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kegiatan Akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tahun 2020 (tautan kebijakan);
  7. Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi Nomor 204/UN58/P/2022 tentang Penetapan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  8. Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat Nomor 0120/UN58.01/ll/2018 Tanggal 26 Juli 2018 menyetujui disusunnya peraturaan tentang sistem penjaminan mutu internal Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  9. Buku I Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi, Pusat Peminjaman Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2017 pada Poin 2 mengenai Tujuan Kebijakan Sistem penjaminan Mutu Internal UNSIL, poin 3 mengenai Ruang Lingkup Kebijkan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNSIL, Poin 4 mengenai Keberlanjutan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNSIL; Poin 6 mengenai Rincian Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNSIL; dan point 7 mengenai Daftar Standar Sistem Penjaminan Mutu Universitas Siliwangi (tautan kebijakan);
  10. Buku II Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi Pusat Peminjaman Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2018 mengenai Manual Standar Penjaminan Mutu Internal Bidang Pengabdian pada Masyarakat (tautan kebijakan); 
  11. Buku III Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Siliwangi, Pusat Peminjaman Mutu Pendidikan, Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2M-PMP) Universitas Siliwangi 2018 pada Bagian Standar Penjaminan Mutu Internal Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian, dan Bidang Pengabdian pada Masyarakat (tautan kebijakan);
  12. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Siliwangi BAB III mengenai Maksud dan Tujuan Pasal 3, BAB V Pasal 7 Ayat 1, 2, dan 3 Mengenai Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal, dan Bab VI mengenai Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal Pasal 8 Ayat 1 dan 2 (tautan kebijakan)