Penilaian Pembelajaran

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penilaian pembelajaran di PS.

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Bab V Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 16 ayat (1) (tautan kebijakan);
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bagian Kelima Standar Penilaian Pembelajaran Pasal 21 ayat (1), (2) (tautan kebijakan);
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Bab II mengenai Mekanisme Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 3 ayat (1), (2), (3), (4) (tautan kebijakan);
  4. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 20 mengenai Penilaian Hasil Belajar ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) (tautan kebijakan);
  5. Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 4 ayat 6 (tautan kebijakan);
  6. Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 07/UN58.10/KP/2019 tentang Pengembangan Kurikulum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi BAB II Tahap Penyusunan Kurikulum Bagian C Tahap Evaluasi Program Pembelajaran Bagian 2 Teknik dan Instrumen Penilaian, Bagian 3 Mekanisme dan Prosedur Penilaian, Bagian 4 Pelaksanaan Penilaian, dan Bagian 5 Pelaporan Penilaian (tautan kebijakan);
  7. Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 32.a/UN58.10/AK/2019 Bab III Penyelenggaraan Pendidikan Bagian (E) mengenai Penilaian Hasil Belajar, Bab IV Etika Akademik dan Tata Tertib Bagian (B) mengenai Tata Tertib (tautan kebijakan);