Pembimbingan Mahasiswa
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada Bab II mengenai Standar Nasional Pendidikan di pasal 14 ayat 7, Pasal 15 Ayat 5, Pasal 48 Ayat 4, 49 Ayat 5 (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Akademik Universitas Siliwangi pada BAB VII mengenai Penyelenggaran Pendidikan di Pasal 16 tentang Dosen Wali (Penasehat Akademik) pada Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5, Pasal 19 mengenai Magang/Tugas Akhir/Skripsi/Tesis pada Ayat 2 dan 4, Pasal 22 mengenai Bimbingan dan Konseling pada Ayat 1 dan 2 (tautan kebijakan);
- Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 8 tahun 2017 Tentang Etika Akademik/ Kode Etik Universitas Siliwangi Pasal 4 ayat 5 (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada Bab III Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, Poin G mengenai Dosen Wali (Penasehat Akademik) (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Bab III Mengenai Ruang Lingkup Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) pada Poin F tentang Mekanisme pelaksanaan belajar di No 3, 4, dan 8(tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi pada Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Bab II Mengenai Ketentuan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) pada No 8, 20, dan 25, Bab IV Mengenai Penjaminan Mutu pada Point 4.1 Butir c tentang Magang (tautan kebijakan);
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 tentang Buku Pedoman Akademik 2019/2020 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada Bab III mengenai Penyelenggaraan Pendidikan, Point D, Butir 3 tentang Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) dan Butir 4 tentang Tugas Akhir/Skripsi, Poin H mengenai Bimbingan dan Konseling (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 267/UN58/KR/2021 tentang Penetapan Pedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Lingkungan Universitas Siliwangi padaPedoman Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Bab II mengenai Ketentuan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) pada No 22 (tautan kebijakan);
- Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 2542/UN58/OT/2018 mengenai Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Universitas Siliwangi Bagian SOP Pembimbingan Aktivitas Akademik Nomor 0014/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pengisian Kartu Rencana Studi Mahasiswa Nomor 0015/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Praktikum Lapangan Nomor 0016/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan Nomor 0017/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Nomor 0018/SOP-BAKPK/Ver.I/2018, Penyelengaraan Skripsi Nomor 0019/SOP-BAKPK/Ver.I/2018 (tautan kebijakan);
