Pembelajaran Mikro
Kebijakan yang mendukung pembelajaran mikro adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 mengenai Tugas dan Kewajiban Keprofesionalan Dosen pada Butir (b) (tautan kebijakan)
- Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 tentang Buku Pedomaan Akademik 2019/2020 Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada BAB III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagian D mengenai Pelaksanaan Perkuliahan Poin 3 berkenaan dengan lulus matakuliah Pembelajaran mikro dengan nilai paling rendah B menjadi syarat untuk mengikuti Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) (tautan kebijakan).
