Pembelajaran Mikro

Kebijakan yang mendukung pembelajaran mikro adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 60 mengenai Tugas dan Kewajiban Keprofesionalan Dosen pada Butir (b) (tautan kebijakan)
  2. Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan Nomor 326.a/UN58.10/AK/2019 tentang Buku Pedomaan Akademik 2019/2020 Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi pada BAB III tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagian D mengenai Pelaksanaan Perkuliahan Poin 3 berkenaan dengan lulus matakuliah Pembelajaran mikro dengan nilai paling rendah B menjadi syarat untuk mengikuti Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) (tautan kebijakan).